Ada 68 pelanggaran sesuai ketentuan perundangan-undangan di bidang cukai yang membuat barang tersebut dimusnahkan, dimana pelanggaran tersebut diantaranya penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu tanpa dilekati pita cukai polos, pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tempat penjualan eceran tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepada Korankaltim.com disela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho menjelaskan hal ini.
"Barang bukti berupa minuman beralkohol dengan total kerugian negara Rp158,7 juta," kata Benny
Barang bukti tersebut hasil penindakan yang dilakukan di 10 kecamatan di Kutai Timur.
Barang- barang tersebut dimusnahkan karena dianggap melanggar ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Ulundang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Sejumlah barang bukti yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan Berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang.
"Setelah mendapat persetujuan kemudian dilakukan penyelesaian terhadap barang milik negara hasil penindakan hingga diselesaikan dengan cara dimusnahkan," jelas Benny.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur