Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi melalui Kasi Pidsus , I Nyoman Wasita Triantara kepada Korankaltim.com menjelaskan hal ini Rabu (3/8/2022) sore tadi. "Mobil mewah itu pemberian atau gratifikasi dari tersangka MZW, pihak swasta selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi atau rekanan penyedia," sebut Wasita.
Dipastikan mobil tersebut merupakan barang langka yang tidak dipasarkan secara komersil khususnya di Indonesia. "Penyitaan dilakukan kemarin jam setengah enam sore," ucapnya.
Selain mobil penyidik juga menyita uang dari saksi-saksi yang mendapatkan fee dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System di DPMPTSP senilai Rp3,6 miliar.
"Total kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi kasus ini berdasarkan audit BPK pusat sebesar Rp53,6 miliar," paparnya.
Sementara berdasarkan hasil audit BPK kaltim kerugian dalam kasus ini yang mulanya ditaksir senilai Rp39 miliar lebih diperkirakan naik menjadi senilai Rp60 miliar.
Seperti diketahui, Kejari Kutai Timur sudah menyampaikan progres terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kasus ini dengan menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah HSS, selaku pejabat komitmen dan ABD pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dimana keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPMPTSP Kutai Timur, PAS, ASN di Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) selaku pemilik anggaran atau paket dan MZW, pihak swasta yang juga Direktur PT Bintang Bersaudara Energi atau rekanan penyedia.
Berkas keempat tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan bersama tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kejari Kutai Timur kepada jaksa penuntut umum.
"Kami akan terus melanjutkan pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” jelas Warsita.
Keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kutai Timur, disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum maka masa penahanan sementara ditambah 20 hari lagi," pungkas Warsita.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur