"Pada prinsipnya kami harus mensukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 ini dengan mengikuti Juknis (Petunjuk Teknis) KPU RI. Sehingga perlu diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 untuk pendanaannya bersumber dari APBN," sebut Ulfa saat ditemui awak media.
Untuk itu, pihaknya hanya menerima instruksi dan arahan KPU RI untuk melaksanakan setiap tahapan. Bahkan diakui, sebelum masuk tahapan, pihaknya pun telah rutin melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintah daerah (pemda) untuk turut berperan serta mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Sehingga langkah awal yang mesti dilakukan setelah masuk tahapan pemilu yakni, dengan gencar melakukan sosialisasi. Kemudian masa verifikasi hingga pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Alur kerjanya kata Ulfa, sesuai tupoksi dan tersistematis dengan merujuk aturan undang-undang dan PKPU dari KPU RI, KPU Provinsi sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
"Untuk mensukseskan Pemilu 2024 tentu kami butuh dukungan semua pihak. Karena proses tahapan yang cukup panjang sehingga membutuhkan tenaga cukup ekstra," ujarnya.
Rangkaian tahapan memiliki tenggang waktu untuk dilaksanakan. Sehingga akan berjalan sesuai juknis yang telah diintruksikan oleh KPU RI. Namun secara teknis pihaknya akan bekerja secara maksimal demi suksesnya tahapan Pemilu 2024 di Kutim.
"Prinsipnya kami akan bekerja sesuai regulasi yang ada. Sehingga hal lain yang belum ada aturan didalam PKPU belum bisa memberikan pemaparan terlalu jauh," pungkas Ulfa.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah