Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menerangkan bahwa terkait program Rp50 juta per RT akan diatur di dalam perbup sebagai acuan atau kerangka penggunaan.
"Jadi peruntukan sudah diatur dengan melihat skala perioritas di desa masing-masing baik pembangunan infrastruktur maupun pengembangan SDM," sebutnya.
Sehingga diharapkan alokasi yang diberikan penggunaannya tepat sasaran. Sehingga ada presentase penggunaan semisal 60 persen untuk infrastruktur, 40 persen pengembangan SDM.
"Jadi alokasi dana Rp50 juta per RT tidak bisa dibelanjakan semaunya. Semua akan diatur di dalam Perbup," ulasnya.
Alokasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan yang belum terakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sehingga program tersebut diharapkan bisa berjalan baik. Setiap RT mampu memastikan usulan kegiatan penggunaan anggaran tersebut hasilnya berdampak baik ke warga.
"Setidaknya bisa memback up sejumlah usulan yang belum terakomodir pada saat musrenbangdes," tuturnya.
Terkait pelaporan penggunaan anggaran akan tetap melekat di desa dan kelurahan namun tidak langsung di kirim ke RT, sehingga pertangungjawabannya masih tetap berada di desa.
"Tapi yang jelas penggunaan anggaran tetap mengikuti aturan agar tepat sasaran dan mampu dirasakan manfaatnya," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah