"Apabila beberapa poin tuntutan tersebut tidak menemukan titik terang maka kami bersama masyarakat setempat akan terus mengawal persoalan tersebut sampai kapan pun," tegas penanggung jawab aksi yang juga Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman Fadli.
Ia menyayangkan adanya penolakan pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani di Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kandolo, dan Bukit Pandan Jaya. Sehingga TBS dianggap ilegal atau haram karena pihak perusahaan menganggap kawasan tersebut masuk Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Diakui, pihaknya sudah menerima penjelasan baik dari pihak TNK, pemerintah dan anggota DPRD Kutim bahwasanya kawasan telah disepakati yang dianggap legal yakni seluas kurang lebih 2.500 hektare yang masuk kawasan APL sehingga tidak ada lagi alasan perusahaan untuk menolak TBS dari empat desa tersebut.
"Bayangkan masyarakat kami mengalami penolakan penjualan TBS terhitung sejak 2014 silam," ucapnya.
Sehingga para petani yang ingin menjual ke perusahaan terpaksa harus berbohong bahwasanya hasil panen yang dibawa pengepul atau tengkulak ke pabrik berasal dari wilayah lain.
"Jadi masyarakat merasa kebingungan untuk menjual hasil panen. Mereka sudah berbulan-bulan tidak melakukan penjualan karena belum kejelasan," jelasnya.
Pihaknya juga akan mengawal terkait luasan APL yang telah diusulkan sehingga meminta agar DPRD Kutim turut andil membantu mengawal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nantinya DPRD Kutim akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk diteruskan ke KLHK untuk penambahan luasan APL.
"Kami juga sudah mendapat penjelasan terkait pengadaan tera atau timbangan oleh pihak pemerintah. Mereka siap menyiapkan alatnya untuk tahun ini," ujarnya.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan pihaknya telah memfasilitasi sejumlah poin tuntutan warga sehingga dipastikan terkait permasalahan penjualan TBS kelapa sawit sudah bisa dilakukan.
"Kami sudah melakukan kesepakatan bersama dengan beberapa pihak terkait baik perwakilan masing-masing desa, pemerintah dan TNK dengan melakukan penandatangan sebagai solusinya," sebutnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah