"PDRB atas dasar harga berlaku dengan migas sebesar Rp135,37 triliun atau naik sebesar 17,15 persen dari tahun 2020," sebutnya.
Sehingga PDRB atas dasar harga berlaku tanpa migas dan batu bara sebesar Rp39,96 triliun atau naik sebesar 7,94 persen dari tahun 2020. Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 mengalami peningkatan, tanpa migas dan batu bara sebesar 0,02 persen
Menurut Ardiansyah, meningkatnya PDRB didukung oleh pertumbuhan di sektor pertambangan dan penggalian yang masih dominan menyumbangkan kontribusi sebesar 79,72 persen.
Sementara PDRB per kapita tanpa migas dan batubara mengalami penurunan dari Rp94,70 juta di tahun 2020 menjadi Rp91,99 juta.
Tentu dari tinjauan ekonomi tersebut maka situasi positif yang terjadi adalah laju pertumbuhan ekonomi tanpa migas dan batubara lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan tertinggi pada sub sektor pertanian dalam arti luas.
"Tentu upaya dalam mendorong perkembangan ekonomi daerah dengan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam berdampak positif,” sebutnya.
Dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Sehingga realisasi Pendapatan Daerah 2021 sebesar Rp3,11 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262,89 miliar.
"Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,77 triliun. Sedangkan sektor belanja, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,92 triliun dan belanja modal terealisasi sebesar Rp706,89 miliar," paparnya.
Selanjutnya, belanja tak terduga sebesar Rp23,42 miliar, belanja transfer meliputi, belanja bantuan keuangan sebesar Rp188,66 miliar.
"Sektor pembiayaan daerah terdiri dari SILPA 2020 sebesar Rp271,83 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Supiansyah