Selaku pelaksana harian, Suroto memiliki kewenangan melaksanakan tugas rutin, tetapi tidak memiliki diperkenankan mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
"Sehingga dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh jawab," sebutnya.
Suroto yang dikonfirmsi mengakui dirinya telah diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian yang saat ini telah mengikuti Rapat Kerja Pembangunan (Rakerbang) di Samarinda.
"Prinsipnya siap melaksanakan tugas dan menyusun program ke depan," ujarnya, Senin (7/2)2022).
Posisinya tentu memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan visi-misi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pemerintah Belanda Daerah (APBD).
"Dalam waktu ini akan dilaksanakan kegiatan murenbang tingkat kabupaten," timpalnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Supiansyah