Petugas kemudian mencari keberadaan MRI dan diperoleh informasi pelaku pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Pantai Kenyamukan.
Sekitar enam jam berselang setelah kejadian MRI berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Kutim di jalan APT Pranoto Gang Sawito.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu I Made Jata Wiranegara mengungkapkan kronologis kejadian yang berawal saat tersangka diajak minum minuman keras oleh rekannya. Lalu sekitar 15 menit kemudian datang ASR bergabung minum.
Beberapa saat kemudian tersangka mengajak untuk kerumah majikan mereka guna mengambil sisa uang gaji. Tetapi ASR menolak sehingga terjadi cekcok dan adu mulut antara korban dan tersangka.
“Meski kedua rekannya berusaha melerai namun MRI tetap memaksa korban untuk bersama-sama mengambil gajinya tetapi ASR tetap tidak mau," sebut Welly saat memberikan keterangan pers pada Senin (31/1/2022) siang tadi.
MRI sendiri sebenarnya sudah berhenti dari pekerjaan dan merasa ASR harus ikut bertanggung jawab mengambil gaji karena yang mengajak dirinya bekerja adalah ASR.
Akibat penolakan tersebut, lalu tersangka marah dan terjadi dorong-dorongan antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka mengambil badik yang diletakkan di tas selempang yang dibawanya lalu menusukkan badik tersebut kearah dada hingga korban jatuh ke tanah.
"MRI kemudian menusuk lagi korban sebanyak enam kali kearah badan korban. Setelah itu tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak berlumuran darah karena luka tusukan," ujar Welly lagi.
Setelah menikam ASR, MRI kemudian lari dan membuang badiknya di semak-semak yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa pergi ke RS Meloy menggunakan mobil pick up.
Selanjutnya tim membawa MRI untuk melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban dan setelah menemukan barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan 351 ke-3 KUHP penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling alam 7 tahun. Pasal 338 KHUP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur