Keduanya diketahui tidak memiliki ikatan sah, hanya menikah siri dan TSW meminta uang sebesar Rp18 juta kepada SW dengan alasan untuk modal usaha. Belakangan diketahui kalau uang tersebut justru digunakan TSW untuk berfoya-foya dengan pria lain.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengungkapkan kronologis kejadian dimana semua berawal dari kecurigaan tetangga korban karena TSW tidak keluar dari kos-kosan tempatnya tinggal selama 1x24 jam sementara motor TSW terlihat parkir di depan kos tersebut.
"Tetangga korban berinisial SG hendak memberitahu pemilik kontrakan namun tidak ketemu sehingga mencoba mendatangi SW yang diketahui suami siri korban namun tidak juga ketemu, jadi SG melaporkan ke Polsek Sangatta Utara," kata Welly saat memberikan keterangan pers sore tadi.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud SG dan hasil pemeriksaan ditemukan TSW sudah tidak bernyawa di dalam kamar dengan pasisi badan terlentang. "Korban ditutupi selimut dan bagian wajah tertutup bantal," jelas Welly.
Belakangan diketahui kalau SW yang membunuh TSW dengan cara mencekik leher istri sirinya itu hingga meregang nyawa. Setelah membunuh TSW, SW kabur dan menggembok pintu rumah kontrakan dari luar.
"Ada hubungan asmara antara keduanya meskipun belum ada ikatan secara resmi. Korban meminta uang sebesar Rp18 Juta dengan alasan modal usaha tapi justru menggunakan sejumlah uang tersebut untuk berfoya-foya dengan lelaki lain, berselingkuh. Dari situ amarah pelaku makin naik,” papar Welly.
"Hubungan gelap korban dengan lelaki lain diketahui tersangka di media sosial sehingga keduanya bertengkar," ulasnya.
Saat bertengkar TSW melontarkan kata-kata kasar menganggap pelaku laki-laki kere dan menjijikkan saat SW tak bisa memenuhi keinginan korban meminta uang sebesar Rp2 juta, dari situlah SW menghabisi nyawa korban,” imbuhnya.
Setelah kejadian sebenarnya SW sempat melakukan aksi bunuh diri dengan melompat dari atas Jembatan Kajang namun ditolong warga setempat dan SW dilarikan ke Puskesmas," imbuhnya.
Setelah sembuh SW kabur dan melarikan diri ke Palangka Raya, Kalteng namun berhail diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng dan Kalsel. Atas perbuatannya SW dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur