"Satuan harga hanya berlaku di ritel modern yang tergabung dalam Aprindo. Kalau di Kutim hanya ada dua toko ritel yang tergabung dan dipastikan harganya sesuai kebijakan pemerintah pusat," sebut Dony Kamis (20/1/2022) hari ini.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan memang memberikan subsidi guna menerapkan kebijakan harga minyak goreng yakni Rp14 ribu per liter.
Sudah pun begitu, hanya toko ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang bisa menjual satu dari kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Secara keseluruhan ada 26 jumlah toko yang menerapkan harga Rp14 ribu per liter tersebut di Kutai Timur. Demi menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng maka Disperindag meminta toko ritel modern untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh masyarakat.
"Khawatirnya ada sejumlah oknum sengaja memborong stok yang ada lantaran tingginya perbedaan harga minyak goreng subsidi dan non subsidi. Hal itu tentu akan memicu kelangkaan stok," ungkap Dony.
Karena itu satu orang hanya dijatah dua kemasan takaran 1 liter saja karena harga minyak goreng dipasaran telah menembus Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per liternya.
Disperindag juga berharap nantinya toko modern yang lain maupun pasar tradisional juga bakal mendapatkan minyak goreng satu harga.
"Selama ini belum ada kepastian apalagi stok minyak goring di toko ritel menipis. Di pasar tradisional dan pedagang kecil masih tersedia dengan harga standar Rp20 ribu per liter," tutup Dony.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur