"Nantinya hanya akan terpilih 51 peserta terbaik untuk mengisi jumlah formasi yang ada," kata Masliansyah Selasa (23/11/2021) hari ini kepada Korankaltim.com lewat rilisnya.
Ada persyaratan wajib bagi peserta yang akan mengikuti SKB penerimaan CPNS, seperti kartu peserta ujian asli yang berwarna, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan KTP Elektronik dari Disdukcapil yang asli.
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/non reaktif," bebernya.
Peserta juga harus menyertakan formulir deklarasi sehat yang telah dicetak pada portal https.sscasnbkn.go.id yang sebelumnya telah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian atau paling lambat H-1 sebelum ujian.
“Sebelum mengikuti tes SKB peserta diperiksa oleh tim kesehatan. Jika ada peserta yang bergala atau reaktif disarankan menunda dan mengikuti tahap berikutnya," tutup Masliansyah.
Penulis : Zulhamri
Editor: Aspian Nur