"Kami turut meninjau pelaksanaan Pilkades serentak di Kutim tahun 2021. Hari ini terdapat 62 Desa dari 16 Kecamatan di Kutim melangsungkan melaksanakan pemilihan serentak," sebut Ardiansyah.
Ia berharap dengan adanya regulasi tingkat daerah yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur tentang pemilihan kepala Desa.
Sehingga untuk tahapan Pilkades sudah dipersiapkan sejak tahapan persiapan, pencalonan hingga telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kepada seluruh pihak yang terkait agar dapat bersinergi dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kutim. Semoga berjalan dengan aman dan kondusif," bebernya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, telah melakukan koordinasi dan evaluasi persiapan dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak tahun 2021 dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Untuk peraturan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) telah Sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 141/ 6698/ SJ, tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di masa pandemi Covid-19 sehingga paling banyak 500 pemilih di setiap TPS.
"Penyediaan dan distribusi peralatan atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades sudah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) di Kutim berkisar 205 orang. Sementara untuk jumlah Daftar Pilih Tetap (DPT) sebanyak 10.5761 jiwa dan jumlah TPS sebanyak 260 titik.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan