Prosesi ini merupakan hal yang biasa karena dalam institusi perusahaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, harus ada Dewas dengan masa jabatan tertentu.
"Kemampuan Perumda memberikan pelayanan kepada masyarakat saat ini sudah luar biasa," kata Ardiansyah.
Cakupan pelayanan dasar PDAM hampir merata ke seluruh wilayah Kutim dengan jumlah sebaran di 18 kecamatan kendati masih ada 49 desa yang belum tersentuh air bersih dari 139 desa yang ada.
"Menjadi sebuah tantangan bagi Perumda untuk lebih memaksimalkan agar semua warga dapat menikmati pelayanan air bersih," tegasnya.
Sementara Suroto menegaskan kesiapan melaksanakan program kerja. "Kami segera melakukan pertemuan dengan direktur dan menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Tata Kerja Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua untuk menjadi acuan nantinya,” kata Suroto.
Perbup akan merangkum segala kegiatan termasuk kegiatan dewas, direksi dan komisaris dan juga hal-hal lainnya yang menyangkut dengan tata kerja Perumda. “Sebagai acuan karena adanya perubahan status dari Perusda menjadi Perumda,” jelas Suroto.
Penulis : Zulhamri
Editor: Aspian Nur