"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021," bebernya. Termasuk memakai desain atau tampilan tentang kemerdekaan di website atau media sosial dan lainnya.
Melakukan dekorasi bangunan, kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. "Produk, souvenir, merchandise, di media publikasi cetak dan eletronik dan lain-lain," sebutnya. Kemudian, tema logo serta desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang bisa diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.
Selanjutnya, penyelenggaraan program kegiatan, campaign dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI di lingkungan masyarakat , agar dilakukan secara daring (dalam jaringan). Mengimbau agar menyosialisasikan dan menyebarluaskan tema dan logo peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI tahun 2021 kepada seluruh masyarakat.
Tidak diperkenankan melakukan segala bentuk kegiatan secara luring (luar jaringan) atau tatap muka yang menyebabkan adanya kerumunan sehingga rawan terjadinya penyebaran Covid-19.
"Hanya membatasi kegiatan dan meniadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak bukan melarang untuk melakukan aktivitas jadi mohon dipahami," tukasnya.(*/kk)
Penulis : */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan