Pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam ditempat karantina yang memadai, dilanjutkan screening pemeriksaan rapid test antigen atau RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, izin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.
"Bagi pelaku perjalanan agar dapat menunjukkan dokumen rapid tes/PCR antigen yang berlaku yakni 1x 24 jam. Apabila tidak ada bukti dokumen maka wajib melakukan rapid test diposko penyekatan,” kata Ardiansyah.
Senada,Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang menyatakan sesuai intruksi Gubernur Kaltim dan edaran Bupati Kutim terkait pengetatan PPKM Mikro, kerumuman dan mobilitas massa dibatasi, bahkan pintu masuk keluar Kutim dilakukan penjagaan harus menunjukkan rapid antigen.
"Kami telah membuka dua posko penyekataan keluar masuk Kutim, termasuk memantau jalur akses pelabuhan maupun bandara. Hal sama dengan karyawan perusahaan. Apabila mencapai 25 persen karyawan terkonfirmasi positif bisa di stop beroperasi," ujar Kasmidi.
Sebelumnya unsur Forkopimda telah melakukan operasi yustisi di seluruh wilayah Kecamatan Sangatta Utara, menyasar tempat tongkrongan yang menjadi pusat keramaian baik cafe dan tempat hiburan malam (THM).
Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Czi Pabate menegaskan sasaran operasi yustisi ini adalah penegakan sekaligus penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kami terus bergerak bersama, pencegahan penularan dan kembali mewabahnya Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Dengan operasi yustisi ini kami ingin terus menggugah kesadaran masyarakat," beber Pabate.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur