"File persyaratan silahkan diunggah di alamat website https://ppdbkutim.id. Persyaratan seperti Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran wajib dipersiapkan untuk diunggah ke situs resmi PPDB 2021 Kutim," sebutnya.
Pendaftaran dilakukan secara serentak. Portal situs akan dibuka untuk pendaftaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan pendaftaran yang telah ditentukan. Dijelaskan bahwa alur pendaftaran seperti pada sebelumnya yakni jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
"Jadi setiap jalur ada ketentuan jika memenuhi kriteria maka calon siswa/i berhak untuk mengikuti jenjang pendidikan di sekolah tersebut," paparnya. Diakui, sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi bersama seluruh kepala UPTD pendidikan se Kutim untuk melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring atau online.
"Sosialisasi bertujuan supaya nantinya setiap sekolah bisa berkoordinasi dengan Kepala UPTD dalam pelaksanaan PPDB online," paparnya. Bahkan pihakanya telah melibatkan para stakeholder demi menyukseskan PPDB secara daring tersebut. Sehingga semua aspek itu sudah tertera di setiap sekolah sebagai upaya pihaknya dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
"Dengan melibatkan peran semua stakeholder, baik tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh agama dan lain sebagainya. Sebab.pendidikan bukan hanya tanggungjawab kami semata tetapi semua stakeholder yang terkait," tandasnya. (zm)
Penulis : */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 12 Juni 2021