Tertangkap Simpan Enam Poket Sabu, Warga Kaliorang Terancam Penjara 5 Tahun
1 menit baca917 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Polsek Kaliorang telah berhasil mengamanakan seorang laki-laki berinisial FR (21) yang berlamat di Jalan Diponegoro RT 008 Desa Bukit Harapan Kecamatan Kaliorang pada Kamis (20/5/2021).
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba melalui Kapolsek Kaliorang AKP Rihard Nixon menuturkan bahwa pelaku FR yang akrab disapa Gendut tak bisa mengelak setelah tim menggerebek rumah tempat tinggalnya.









