Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan, motif pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kehidupan keluarganya.
"Alasannya untuk menyekolahkan kepada empat orang anak tirinya yang saat ini proses belajar di pondok pesantren di Balikpapan dan Sangatta," bebernya saat jumpa pers, Selasa (18/5/2021). Pengungkapan kasus berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat tentang maraknya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi.
Maka selanjutnya Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana tersebut. Unit Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kediaman pelaku yang beralamatkan di Perumahan Munthe ½ Rt.04 No.55 Desa Swarga bara Kecamatan Sangatta Utara.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan untuk dilakukan interogasi dan pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian berupa barang diberbagai tempat di Sangatta Utara. Dalam aksinya setidaknya ada 18 titik menjadi sasaran pelaku.
"Sasarannya yakni terdiri dari rumah kosong, kios sembako, kios penjual buah dan counter handphone. Barang bukti yang terkumpul berupa beberapa tabung gas LPG berbagai ukuran, TV LED, Aksesoris Ponsel, makanan atau buah-buahan dan sebagainya," ucapnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya hingga pelaku dibawa dan diamankan Ke Mako Polres Kutim guna penyidikan lebih lanjut. Adapun modus operandi yakni mengincar rumah kosong, kios sembako, kios penjual buah dan counter handphone untuk mengambil barang barang yang ada di dalamnya.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah, toko maupun kios yang ditinggal pemiliknya. "Pelaku terjerat pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Jo Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman Hukuman Pidana paling lama 7 Tahun kurungan penjara," tukasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi