"Tersangka DR kemudian berhasil diamankan yang sedang mengendarai Sepeda motor roda dua," sebut Iptu Slamet melalui keterengan tertulis, Selasa (13/4/2021). Polisi menggeledah tersangka yang mengenakan satu buah. "Di dalam tas pelaku ditemukan satu poket sabu seberat 0,97 gram," sebutnya.
Selain DR, polisi turut mengamankan ST (27) yang masih satu jaringan dengan tersangka DR. Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas melakukan introgasi bahwa poket sabu berawal dari tersangka ST.
Hingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sesampainya di Jalan Marten RT 009 Dusun Sekurau Bawah Desa Sekerat. "Saat dilakukan penangkapan ST langsung membuang satu buah kantong kecil warna merah yang didalamnya terdapat beberapa poket sabu," sebutnya.
Kemudian dua poket kecil narkotika jenis sabu dan satu buah kaleng permen mentos yang didalamnya terdapat lima poket kecil juga ditemukan satu tempat kail pancing yang didalam terdapat enam poket kecil berisi sabu "Jadi total ada empat belas poket sabu dari tangan ST dengan berat 18,23 gram," bebernya.
Atas kejadian tersebut kemudian petugas mengamankan kedua pelaku serta barang bukti ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi