Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf mengatakan bahwa berdasarkan aduan pelapor telah terjadi perbuatan yang melakukan tindakan asusila. Bahkan tak tanggung-tanggung pelaku berhasil mengoleksi 51 adegan selama tiga bulan.
"Orang tua korban melakukan aduan jika korban NR selaku anak dari pelapor sedang mandi berteriak. "Mama ada yang merekam aku lagi mandi" teriak sang anak," ujar Rauf berdasarkan pengaduan pelapor saat gelar Jumpa pers Senin (12/4/2021). Kemudian mendengar hal tersebut ayah korban yang berada diruang makan langsung mendatangi suara teriakan tersebut yakni kamar mandi tempat korban berteriak.
"Setiba dekat kamar mandi kemudian ayah korban langsung menanyakan ada apa nak?. Kemudian korban menyampaikan bahwa ada orang yang merekam dirinya sedang mandi dengan mengunakan handphone melalui sela-sela kamar mandi yang bersampingan dengan kamar mandi tetangga sebelah rumahnya," sebutnya.
Mengetahui hal tersebut ayah dan ibu korban langsung mendatangi tetangga sebelah rumah tersebut yang yang ditinggali oleh pelaku HR (31) yang merupakan tetangga korban. "Karena korban merasa yakin bahwa tidak ada lagi orang lain selain tersangka HR yang dapat dicurigai, sebab pada saat ayah dan Ibu korban datang kerumah pelaku hanya dirinya yang berada dirumah tersebut," ungkapnya.
Saat ditemui pelaku sedang berada dikamar yang sedang mengoperasikan handphone miliknya. Mengetahui hal tersebut orangtua korban makin yakin bahwa HR yang merekam video tersebut.
"Karena tidak ada orang lain lagi yang berada dirumah tersangka," jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Kutim. Maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 86 /IV/2021/ Kaltim / Res. Kutim, Tgl 10 April 2021.A.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan yakni "setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan atau Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008.
"Ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka kurungan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00. Barang bukti yakni satu unit handphone yang digunakan pelaku," tandasnya.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi