"Kalau penyediaan air tidak akan habis hanya tinggal pemasangan instalasi yang sudah di usulkan oleh calon pelanggan untuk di pasangkan," ungkapnya. Suparjan mengatakan terkait cakupan layanan jaringan yang telah usulkan bagi calon pelanggan akan melihat cakupan yang ada.
Pihaknya akan mengerjakan jaringan sejumlah titik sesuai permintaan. "Jadi masalah kapasitas tidak usah khawatir dipastikan cukup hingga 2023 mendatang," papar Suparjan. Pihaknya juga telah membuat Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) sebagai syarat laporan PDAM ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
"Dokumen tersebut berguna sebagai acuan dalam pengambilan tindakan dan antisipasi kendala yang akan dihadapi," sebutnya. Selain itu, dapat memetakan gangguan di tiap proses pendistribusian air bersih. Mulai dari air baku hingga distribusi ke pelanggan. Dengan dokumen tersebut bisa menentukan rencana dan langkah antisipasi hingga beberapa tahun kedepan.
Setelah melalui berbagi tahapan, mulai dari pembentukan tim. Kemudain investigasi ke lapangan. Dengan Konsep mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen. Sehingga dapat ditentukan tindakan pengendaliannya.
"Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Penulis: */ Zulhamri
Editor : Bambang Irawan