Pelaksana Lanal Sangatta, Mayor Laut (P) , Herwanto kepada korankaltim.com menceritakan kronologis penangkapan ini. Pengungkapan kasus penyelundupan telur penyu ini berawal saat Tim Gabungan Lanal Sangatta dan Ditpolairud Polda Kaltim mendengar informasi adanya dugaan penjualan ratusan telur penyu.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS dan SG saat membawa 903 butir telur penyu dari Pulau Birah birahan. Mereka langsung kami bawa ke Ditpolairud Polda Kaltim lewat Pelabuhan Kenyamukan Sangatta Minggu (14/3/2021) lalu sekitar pukul 16.30 WITA,” papar Herwanto.
Pengungkapan kasus merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menanggapi laporan intelijen yang diterima. Bersama SS dan AG ditangkap pula pelaku utama berinisial TE, pria berusia 53 tahun.
TE ditangkap bersama barang bukti 25 butir telur penyu siap kirim. Hal itu sesuai hasil pendataan oleh. tim saat jumpa pers yang berlangsung diMako Lanal Sangatta pada Selasa (16/3/2021) hari ini.
"Hal ini membuktikan bahwa sinergitas TNI/POLRI selalu dijunjung tinggi baik dari tingkat pimpinan sampai dengan tingkat anggota di lapangan," bebernya. Ketiga pelaku terancam hukuman lima tahun penjara akibat ulah mereka.
Berdasarkan pengakuan SS dan SG, mereka membawa telur penyu dari Birah-birahan ke Sangatta dan menjual ke TE dengan harga berbeda, masing-masing yakni telur penyu eagle (sisik) seharga Rp5000 dan telur penyu hijau seharga Rp10 ribu. "Alasan mereka uangnya buat biaya hidup dan operasional serta gaji penjaga pulau Birah-birahan,” sebut Herwanto.
SS, AG dan TE dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Ditpolairud Polda Kaltim. "Kami berharap untuk kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali dan kami juga menghimbau agar masyarakat yang mengetahui aktifitas serupa agar memberikan informasi ke pihak kami agar dapat ditindaklanjuti." harap Herwanto.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur