Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf memaparkan, modus para pelaku tersebut saat beraksi dengan menjajaki warung warga di beberapa tempat.
Pada salah satu laporan, ketiganya datang ke warung milik warga dan berpura-pura sebagai pembeli sambil melakukan tawar-menawar. Lalu pelaku lainnya beraksi mengambil barang-barang dalam warung.
"Bahkan pelaku memainkan peran berpura pura meminta tumbuhan daun di rumah warga dengan alasan untuk pengobatan. Jika dirumah tersebut ada penghuni perempuan menjadi fokus sasaran mereka," sebut Rauf saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Para pelaku juga mengincar jika ada rumah yang kosong, maka dijadikan target sasaran. Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan obeng, kemudian mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya. "Berdasarkan data pemeriksaan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku," sebutnya.
Beberapa titik menjadi sasaran pelaku yakni di Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 13, RT 05, Desa Suka Damai, Jalan Poros Bontang Sangatta KM 4, RT 16, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan serta sejumlah lokasi lainnya.
Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," beber Rauf.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi