"Berbagai kasus menarik kami tangani selama ini seperti pendampingan SKK (surat kuasa khusus) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kutim. Tercatat dua kali kami menangani perkara yakni kasus gugatan bakal calon jalur perseorangan kemudian gugatan Paslon di MK (Mahkamah Konstitusi) dan semuanya menang," kata Setiyowati.
Bahkan diakuinya, sebelum Pilkada pihaknya sudah tangani dua berkas dan semua terbukti. Setelah Pilkada usai pihaknya juga menangani sebanyak lima perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tiga belas perkara.
"Ya pasti ada tingkat kesulitan dalam penanganan kasus. Apalagi terkait perkara adat itu kadang-kadang tim penyidik tidak serta merta bisa melakukan penahanan. Karena perkara adat memang dimana-dimana harus menyesuaikan hukum adat yang berlaku," jelasnya.
Sejumlah tugas yang belum terselesaikan dititipkan kepada Kajari yang baru untuk melanjutkan atau menindaklanjuti yang kini menunggu hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara.
"Pastinya ada tugas yang belum kami selesaikan karena hingga saat ini menunggu hasil audit BPKP. Nantinya akan dilanjutkan kepada pejabat yang baru karena kasusnya sudah ditingkatkan. Sementara yang ditetapkan terhadap dua tersangka," ungkap Setiyowati.
Pihaknya masih melakukan upaya agar para tersangka bisa diproses. Besar harapan dalam waktu dekat ini hasil audit bisa keluar atas besaran kerugian negara.
"Semoga Kutim semakin maju masyarakatnya mengerti aturan hukum yang berlaku. Pemkab Kutim terus berbenah dan tetap waspada dengan adanya peristiwa atau kejadian operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran," tutup Setiyowati.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur