Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan hasil keputusan MK pada perkara 91 yang memutuskan perkara pemohon tidak beralasan untuk ditindak lanjuti dan perkara ini tidak perlu dilanjutkan. "Kamj mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. Meskipun ada persoalan yang terkait dengan hasil pilkada yang lalu sudah selesai. Menata kedepan agar bisa lebih baik," kata Ardiansyah saat memberikan keterangan pada awak media.
ASKB setelah dilantik siap mengemban tugas yang telah diamanahkan demi kemajuan dan kesejahteraan untuk semua lapisan masyarakat. "Pada prinsipnya kami siap bertugas untuk membangun daerah Kutim sesuai visi-misi dan program kegiatan skala perioritas yang sudah dipersiapkan. Jadi tugas pemerintah untuk membangun infrastruktur baik fisik maupun non fisik," tegas Ardiansyah.
Kasmidi Bulang menyampaikan hal serupa. "Kami mengajak kepada semua warga Kutai Timur. Tinggalkan perselisihan sejak kampanye sampai dengan berakhirnya proses Pilkada ini. Mari bersama-sama mengutamakan untuk pembangunan," kata Kasmidi.
ASKB juga mengucapkan apresiasi kepada semua tim atas kemenangan ini yang merupakan kemenangan semua masyarakat Kutim dan meminta dapat membangun Kutim bersama sama untuk kemajuan daerah.
"Dengan melanjutkan program yang telah ada. Sehingga program-program yang sudah dipersiapkan tinggal dilanjutkan demi menata Kutim untuk semua agar bisa memberikan pelayanan terbaik," tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur