Langgar Aturan Disiplin Terancam Gugur, 126 CPNS Kutai Timur Baru Terima SK 80 Persen
1 menit baca865 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebanyak 126 orang yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kutai Timur (Kutim) tahun 2019 lalu menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen. Mereka menerima SK setelah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Meranti Kantor Setkab Kutim, Selasa (12/1/2021) siang tadi. Prosesi serah terima SK dipimpin Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemberian SK hanya 80 persen karena masih ada tahapan selanjutnya.










