Residivis Asal Bontang Gagal Selundupkan Sabu 122,96 Gram di Sangatta
1 menit baca430 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang di selundupkan seorang residivis asal Bontang. Tersangka dibekuk di Jl. Santai RT/RW 001 Kecamatan Sangatta Selatan.
"Tim mengamankan tersangka berinisial V (22) merupakan residivis. Dari Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibawa dari kota Bontang yang hendak didedarkan ke kota Sangatta," jelas Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskoba, Iptu MP Rachmawan saat melakukan press rilis Senin ( 11/1/2021).










