Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf mengatakan pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Ida Danang Wahyu Rahardika melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukan tiga poket sabu yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri," sebut Yusuf didampingi Kanitreskrim saat dikonfirmasi Minggu (10/1/2021) hari ini. Polisi menemukan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu. Poket pertama berisikan sabu dengan berat 1,32. Poket kedua seberat 1,34 gram dan poket ketiga berat 1,42 gram beserta plastiknya.
"Barang bukti lainnya satu buah plastik klip kosong untuk wadah sabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu buah sendokan plastik warna merah, satu bungkus plastik klip kecil, satu buah dompet perhiasan warna merah mudan dan putih dan satu unit handphone," bebernya.
HR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur