Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP. Rachmawan mengungkapkan proses penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal dan langsung bergerak.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami ringkus di pinggir Jalan Poros Batu Balai berbatasan Kecamatan Long Mesangat," ungkap Rachmawan saat di konfirmasi Jumat (8/1/2020) hari ini.
S pun digeledah dan dua poket sabu yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok pun ditemukan. Selain sabu, polisi juga mendapati uang tunai satu juta rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit handphone juga klip plastic. S beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Bengkal untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur