Penghargaan diberikan kepada Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko selaku penanggung jawab penyidik tindak pidana Pilkada 2020, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abul Rauf selaku wakil penanggung jawab penyidikan tindak pidana Pilkada 2020.
Selanjutnya, pengahragaan diserahkan kepada Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim Iptu Asriadi selaku penyidik tindak pidana Pilkada 2020, Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Aipda H. Agus Supriyanto, dan Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Briptu Irfan Rehadian selaku Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu, Andi Mappasiling mengatakan penghargaan ini diberikan kepada Kapolres beserta unit Gakkumdu Polres Kutim sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Kutim kepada Polres Kutim yang ikut serta berperan luar biasa dalam penegakkan hukum tindak pidana dan pelanggaran Pemilu serta setiap tahapan pilkada yang berjalan aman dan lancar.
"Tentu hal ini menjadi mengapresiasi support dan kerjasama yang diberikan oleh personel Polres Kutim sehingga kinerja Sentra Gakkumdu dapat optimal dalam mengawal proses Pilkada hingga selesai," kata Andi kepada korankaltim.com.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengatakan apresiasi serta penghargaan yang diterima saat ini jadi motivasi baru bagi personel Gakkumdu ke depan untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas.
Atas penghargaan tersebut pihaknya dapat terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam sisi penegakan pelanggaran hukum di berbagai sektor.
"Total kasus yang ditangani adalah 7 kasus dengan 13 tersangka. Hal tersebut adalah jumlah penanganan kasus Pemilukada tertinggi di Kalimantan Timur," kata Welly. (*)
Penulis: Zuhamri
Editor: Aspian Nur