Sehingga untuk sampai pada tahap registrasi harus memenuhi persyaratan formil materil jadi tidak semuanya dapat diproses. Laporan bisa saja dihentikan jika tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana.
"Seperti kasus money politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang dihentikan karena tidak memenuhi unsur karena tidak tercukupi bukti karena antara saksi satu dengan lainnya tidak sinkron atau saling bertentangan. Begitu kasus yang ada di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau," sebutnya.
Selain itu, terkait isu dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) namun dipastikan pihaknya tidak melakukan rekomemdasi karena tidak memenuhi unsur untuk diajukan ke Mahkamah konstitusi.
Komisioner Bawaslu Kutim, Kordiv Hukum Humas dan Datin, Muhammad Idris menuturkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 112 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.
"Jadi PSU dapat dilakukan jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang melanggar namun di Kutim tidak memenuhi unsur untuk
direkomendasikan," kata Idris.
Pemicu lain seperti pembukaan kotak suara atau berkas surat suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam aturan UU. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus menandatangani atau menulis nama serta alamat pada surat suara. Kemudian petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih sehingga surat suara tidak sah.
"PSU berpeluang dilakukan jika ada salah satu paslon yang berasa keberatan dan melaporkan temuan pelanggaran dan memenuhi unsur. Selanjutnya mereka mengajukan ke mahkamah konstitusi," tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi