"Kampanye harus dalam pertemuan terbatas maksimal 50 orang, selanjutnya pertemuan dilakukan tatap muka dan daring, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa (cetak dan elektronik) dan kegiatan lainnya yaitu rapat umum, kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial, ulang tahun parpol, medsos, dan daring,” ujar Andi saat dihubungi Rabu (7/10/2020) hari ini.
Menurutnya, pengawasan juga dilakukan saat pendaftaran tim petugas atau relawan di medsos, protokol kesehatan Covid-19, money politik, netralitas ASN, termasuk keterlibatan pejabat negara melakukan kampanye dan sebagainya.
Potensi karawanan dan permasalahan yang bisa saja terjadi di lapangan seperti APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan. Penyebaran berita hoax atau bohong, black campaign, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang.
"Penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 nantinya jika ada permasalahan yang muncul tentu ada pembubaran kampanye paslon," sebut Andi.
Pembubaran kampanye paslon jika menyalahi aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88 C dan Pasal 88 D. Mereka tidak memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 dan lonjakan massa yang tidak terkendali.
"Jika terjadi pelanggaran pemilihan di luar daripada regukasi yang ada maka tetap diterapkan proses penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur