“Kami bersama tokoh adat dan warga Dayak menggelar gerakan yang bernama 'Gerakan Kutim Bermasker'. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Baik pengguna jalan maupun mereka yang bekerja di toko dan warung. Semua harus menggunakan masker. Jauh dekat, asalkan berada di luar rumah, wajib menggunakan masker,” terang Indras, Jumat (18/9/2020).
Selain menggandeng tokoh adat dan warga Dayak, Polres Kutim juga berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran Kodim 0909/SGT maupun Lanal Sangatta menggelar dalam menyukseskan ‘Gerakan Kutim Bermasker'. Gerakan Kutim Bermasker sendiri dipusatkan di kawasan perempatan Patung Singa, jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara.
Kewajiban mengenakan masker, lanjut Indras, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Meski, di dalamnya belum ada sanksi berupa denda dengan nominal tertentu. Tetapi, bagi mereka yang tidak memakai masker saat di luar rumah, akan tetap dikenakan sanksi, berupa sanksi sosial. Sanksinya beragam, mulai menyapu jalan, menyanyi di tepi di jalan dan lainnya. Dikatakan, gerakan Kutim Bermasker ini tidak hanya dilakukan di Sangatta saja, tapi juga di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kutim.
“Melalui Polsek-Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kutim, serentak kita merilis kegiatan ini sekaligus sosialisasi Perbup soal penggunaan masker di masyarakat,” tandasnya.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi