Bahrani menceritakan, anggota parlemen itu, pergi ke Kota Samarinda, pada 3 September 2020 untuk menghadiri pertemuan partai.
Perjalanan dimulai dari di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Telen, Kutim dan sempat mampir, untuk minum es, karena kehausan. Di hari yang sama, sorenya ia mulai merasa sesak.
"Pada 6 September, pasien mulai batuk, pilek dan saat itu juga mulai isolasi mandiri di rumahnya. Kemudian 11 September berangkat ke Sangatta, untuk cek kesehatan dan melakukan rapid tes di RS Meloy. Namun hasilnya non reaktif," ujar Bahrani, menceritakan riwayat perjalanan pasien, Jumat (18/9/2020).
Sayang, kondisi kesehatan pasien tak kunjung membaik. Ia juga mengalami gejala demam, sesak, serta batuk. Hingga akhirnya diputuskan untuk berobat ke RSUD Kudungga juga dilakukan perawatan hingga melakukan swab test.
"Ini merupakan kasus kedua anggota DPRD Kutim yang terpapar Covid-19 dengan riwayat kasus usai perjalanan keluar kota. Kali ini pasien tercatat sebagai KTM252 yang dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya.
Adanya penambahan kasus di lingkungan pejabat Pemkab maupun DPRD Kutim sehingga pihaknya tengah melakukan tracing yang pernah kontak erat dengan pasien.
“Hanya antisipasi meski belum dilakukan rapud test massal di lingkungan sekretariat DPRD Kutim sebab yang bersangkutan dipastikan belum ada kontak erat dengan anggota dewan yang lain maupun staff,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemkab Kutim sudah mulai memberlakukan wajib masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk tempat-tempat umum maupun transportasi umum.
Kewajiban menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi