Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi menyampaikan pengurus PWI daerah terus menggenjot pelatihan-pelatihan jurnalistik. Guna meningkatkan profesionalitas para wartawan di Kaltim. Terutama untuk mendapatkan standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang wajib dimiliki seorang wartawan.
“Agar wartawan profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik. Maka kami harus terus latih para jurnalis dan memberi pemahaman kepada mereka supaya berkompeten,” papar Endro.
Dia menjelaskan lebih dalam hal-hal yang wajib dimiliki oleh seorang wartawan. Pertama bekerja di bawah perusahaan pers atau media terverifikasi oleh Dewan Pers Nasional, bernaung di bawah organisasi resmi wartawan dan sudah mengikuti UKW.
Sehingga ke depan saat menulis lebih baik dan terhindar kriminalisasi atau gugatan hukum lainny karena di zaman digitalisasi saat ini Undang-Undang ITE dan beberapa regulasi lainnnya ikut mengatur dan mengawasi.
Endro menegaskan jika badan hukum perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain. Khususnya untuk kepentingan pribadi atau demi melancarakan usaha sektor lain.
"Jangan sampai terjadi karena melanggar Undang-Undang Pers Pasal 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi,” bebernya. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Bambang Irawan