Kemudian dua terdakwa lainnya, anggota PPS, berinisial AM (34) divonis 3,3 tahun dengan denda Rp36 juta atau subsider selama dua bulan kurungan serta SM (40) divonis 3 tahun dengan denda Rp36 juta atau subsider selama dua bulan kurungan.
Terdakwa AM lebih berat hukumnnya karena pernah menjabat sebagai kepala PPS pada pemilihan sebelumnya. Putusan majelis hakim tersebut dibacakan langsung ketua Rahmat Sanjaya dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Alto Antonio melalui sidang putusan yang digelar secara online, Selasa kemarin (1/9/2020).
Saat ditemui humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona menuturkan dalam putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Dalam putusan majelis hakim, menyatakan SK, AM dan SM, telah terbukti sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Pungky saat ditemui Rabu (2/9/2020) tadi.
Saat proses putusan berlangsung maka terdakwa SK, AM, dan SM turut menyaksikan sidang lewat online. Terdakwa AM menitor di Polres Kutim sedangkan terdakwa AM dan SM, berada di kantor penasihat hukumnya. Melalui penasihat hukumnya, SK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara AM, dan SM, penasehat hukumnya langsung mendatangi PN Sangatta dan menyatakan banding. Diketahui, dalam dakwaan JPU, ketua dan anggota PPS Sangatta Utara diduga melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak). (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur