Keduanya, seperti tak tahu waktu. Alih-alih melakukan aktivitas positif pada momen Hari Kemerdekaan, tapi justru berjudi.
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf bersama Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi saat jumpa pers menerangkan, bahwa penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Bahwa di sekitar Desa Danau Redan kerap dibuka lapak judi dadu.
"Momen hari kemerdekaan justru di manfaatkan main judi. Penggrebekan yang dilakukan anggota menyaksikan bandar beserta pemasangnya. Mereka tengah melakukan aktifitas perjudian,” ungkap Wirawan Selasa (18/8/2020) sore.
Pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti milik keduanya sementara pelaku lainnya langsung melarikan diri saat tim macam melakukan penggerebekan di lokasi.
Barang bukti diamankan diantaranya, selembar tikar lapak dadu, 10 biji dadu hitam dan putih, mangkok penggoncang dadu dan uang tunai sebanyak Rp 5,66 juta. Dalam pecahan, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000. Total semuanya Rp 5. 660.000.
Tersangka Misdunan alias Dana dijerat undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Pasal 303 "barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.
Sedangkan tersangka Ardi Akib alias Ardi, dijerat pasal 303 di mana barangsiapa ikut serta permainan judi yg diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yg berwenang".
Dengan ancaman, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta, untuk Dana dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi