Peserta judi yang cukup banyak langsung bubar seketika saat di datangi petugas. Karena jumlah personel terbatas sehingga hanya dua orang berhasil diamankan. “Pesertanya cukup banyak, namun yang berhasil diamankan hanya dua. Untuk bisa menangkap seluruh pemasang, kami amankan sang bandar terlebih dahulu,” ungkap Rauf kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Kutim, Minggu (16/8/20) tadi.
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat beberapa bulan terakhir ini. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.3 juga, sebuah piring kaca warna putih, tujuh biji dadu warna putih, dua belas biji dadu warna hitam, empat buah tutup mangkok dadu warna hitam, satu lembar lapak atau karpet dadu diamankan petugas.
"Barang bukti lainnya dua unit handphone, dua buah tas selempang, dua buah tas kecil atau dompet warna biru dan satu buah buku catatan kecil," sebutnya.
Kedua pelaku melanggar UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303 yakni barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian maka terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah
Atau barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang maka ancaman hukuman paling lama 4 tahun dengan pidanan denda sebanyak 10 juta rupiah. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur