Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menjelaskan, tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen. Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Kutim. "Ketiga pelaku telah terbukti melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan,” kata Indras saat jumpa pers, Senin (3/8/2020) sore tadi.
Ketiga pelaku kini telah dalam penanganan dan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kutim. Sebelumnya, Bawaslu Kutim usai menemukan indikasi pelanggaran saat proses verifikasi faktual (Verfak) terhadap 2.002 suara dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS) masuk didalam berita acara (BA) yang di serahkan ke Mapolres Kutim beberapa hari yang lalu.
Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga menindaklanjuti kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan yang diduga dilakukan oknum PPS. "Dalam kasus ini dua alat bukti yang dikumpulkan pihaknya merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh petigas verfak dalam hal ini anggota PPS," kata Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur