Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) memusnahkan ratusan barang bukti dari 158 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Selasa (20/10/2026) hari ini.
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) memusnahkan ratusan barang bukti dari 158 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Selasa (20/10/2026) hari ini.
Kegiatan yang dirangkai dengan pengembalian barang rampasan kepada pemilik sahnya ini digelar secara serentak di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Langkah pemusnahan serentak ini juha menandai ditunjuknya Kejati Kaltim sebagai pilot project nasional dalam tata kelola barang bukti dan pemulihan aset negara.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga pilar penting dalam penegakan hukum yang tuntas.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tapi juga terhadap status barang bukti. Kami ingin memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya," kata Aji kepada Korankaltim.com
Sementara Kasi Intel Kejari Kukar Dermawan Wicaksono menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara periode April hingga Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,3 kg sabu-sabu dan ganja, 22 bilah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, obat-obatan keras serta 663 item barang lainnya.
Disaat bersamaan, barang bukti berupa kendaraan bermotor Honda Vario, CBR, Yamaha Fazzio, telepon genggam serta 76 keping kayu diserahkan kembali kepada pemilik yang berhak.
"Untuk kasus paling menonjol ini pencurian dan pengedaran narkotika. Kami tegaskan pemusnahan BB ini sudah sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Aspian Nur
Kegiatan yang dirangkai dengan pengembalian barang rampasan kepada pemilik sahnya ini digelar secara serentak di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Langkah pemusnahan serentak ini juha menandai ditunjuknya Kejati Kaltim sebagai pilot project nasional dalam tata kelola barang bukti dan pemulihan aset negara.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga pilar penting dalam penegakan hukum yang tuntas.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tapi juga terhadap status barang bukti. Kami ingin memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya," kata Aji kepada Korankaltim.com

Sementara Kasi Intel Kejari Kukar Dermawan Wicaksono menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara periode April hingga Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,3 kg sabu-sabu dan ganja, 22 bilah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, obat-obatan keras serta 663 item barang lainnya.
Disaat bersamaan, barang bukti berupa kendaraan bermotor Honda Vario, CBR, Yamaha Fazzio, telepon genggam serta 76 keping kayu diserahkan kembali kepada pemilik yang berhak.
"Untuk kasus paling menonjol ini pencurian dan pengedaran narkotika. Kami tegaskan pemusnahan BB ini sudah sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Aspian Nur


Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG