Sabtu, 15/08/2026

Diskominfo Kukar Rugi Rp2 Miliar Imbas Aksi Pembakaran di Ruang Rapat

Sabtu, 15/08/2026

Kantor Diskominfo Kukar. (Foto: Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diskominfo Kukar Rugi Rp2 Miliar Imbas Aksi Pembakaran di Ruang Rapat

Sabtu, 15/08/2026

logo

Kantor Diskominfo Kukar. (Foto: Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kasus pembakaran ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara((Diskominfo Kukar) yang dilakukan seorang tenaga outsourcing berinisial MAK memasuki proses pemeriksaan kepolisian.

MAK ditangkap setelah diduga membakar ruang rapat Diskominfo Kukar di Tenggarong Selasa (11/8/2026) pagi lalu. Aksi tersebut disebut dilatarbelakangi rasa geram dan dendam karena yang bersangkutan mengaku kerap menjadi bahan olokan rekan kerjanya.

Dari keterangan yang disampaikan kepada pihak berwajib, MAK disebut pernah difoto secara diam-diam dan foto tersebut kemudian dijadikan stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya. Perlakuan itu diduga membuat MAK merasa dipermalukan hingga akhirnya merencanakan aksi pembakaran sehari sebelum kejadian.

Dengan membawa galon berisi pertalite, MAK kemudian membakar ruang rapat Diskominfo Kukar. Namun, kobaran api berhasil dipadamkan dengan cepat oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama relawan sehingga api tidak meluas ke bagian lain gedung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, membenarkan adanya dugaan perundungan yang dialami pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut terjadi di antara tenaga outsourcing, bukan melibatkan pegawai tetap Diskominfo Kukar. 

“Perundungan terjadi diantara tenaga outsourcing, bukan di tingkat pegawai,” kata Solihin dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (14/8/2026) malam.

MAK merupakan tenaga outsourcing yang bekerja sebagai Operator Command Center. Karena statusnya berada di bawah perusahaan penyedia jasa, Diskominfo Kukar telah memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kasusnya sudah diserahkan dan saat ini dalam pemeriksaan kepolisian,” papar Solihin.

Kalau dalam pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, pihak perusahaan dapat mengambil tindakan terhadap tenaga outsourcing yang bersangkutan, termasuk pemberhentian. 

“Karena yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing di bawah perusahaan, kami sudah memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembinaan. Kalau nanti terbukti, yang bersangkutan bisa diberhentikan,” jelasnya.

Informasi mengenai dugaan perundungan di kalangan tenaga outsourcing sebelumnya memang telah diketahui. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Diskominfo Kukar untuk memperkuat upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ke depan, kata Solihin, pihaknya akan terus mengingatkan seluruh pegawai mengenai pentingnya menjaga lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan. Perusahaan penyedia tenaga outsourcing juga akan diminta lebih cermat dalam proses perekrutan. 

“Untuk pencegahan ke depan, kami selalu menyampaikan hal ini kepada pegawai. Di tingkat outsourcing, kami juga akan meminta perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan,” kata Solihin lagi.

Selain menimbulkan persoalan di lingkungan kerja, aksi pembakaran tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas ruang rapat Diskominfo Kukar mengalami kerusakan.

Total kerugian mencapai sekitar Rp2 Miliar karena sejumlah fasilitas terdampak antara lain meja, kursi, videotron, karpet, dinding serta berbagai perangkat elektronik yang berada di dalam ruang rapat. Meski demikian, tidak terdapat dokumen penting yang ikut terbakar karena ruangan tersebut digunakan khusus untuk kegiatan rapat.

Untuk pemulihan ruangan, Diskominfo Kukar masih mempertimbangkan sejumlah opsi. Salah satunya melalui ganti rugi dari pihak yang bersangkutan atau keluarganya. Di sisi lain, apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, pemerintah daerah juga akan mengupayakan perbaikan menggunakan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan.

“Untuk perbaikan ruang rapat, kemungkinan bisa dilakukan melalui ganti rugi dari yang bersangkutan atau keluarganya. Kalau kondisi keuangan daerah memungkinkan, kami akan coba melakukan perbaikan karena ruangan tersebut sangat diperlukan untuk kegiatan rapat-rapat di kantor,” beber Solihin.

Editor: Aspian Nur

Diskominfo Kukar Rugi Rp2 Miliar Imbas Aksi Pembakaran di Ruang Rapat

Sabtu, 15/08/2026

Kantor Diskominfo Kukar. (Foto: Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait