kios pengisian BBM eceran non-resmi yang menggunakan alat pompa manual atau dispenser digital mirip di SPBU
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani mengatakan penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan yang mengatur siapa yang berhak membeli serta mekanisme pembeliannya sehingga distribusi hingga tingkat konsumen telah diatur dan harus mengikuti regulasi yang berlaku. “Barang ini (BBM) kan diatur, regulasinya ada, cara belinya ada,” ujar Isfahani seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim Rabu (30/9/2026) malam tadi.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pertamina, penyalur juga turut menjalani verifikasi berkala oleh auditor pemerintah ementara BPH Migas memiliki fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.Pelanggaran dapat terjadi pada berbagai sisi, baik operator SPBU maupun konsumen yang tidak memenuhi syarat pembelian mengingat, maraknya penjualan bensin eceran tidak mempunyami skema keamanan. "Pelanggaran bisa saja terjadi pada berbagai sisi, baik operator SPBU maupun konsumen yang tidak memenuhi persyaratan pembelian,” ujarnya.
Pertamina juga mencatat sekitar 25 pekan terakhir ada 96 kejadian yang mendapat tindak lanjut dan kasusnya beragam, mulai persoalan administrasi hingga ketidaktepatan pelayanan. Contoh kasus yang kerap ditemui yaitu penggunaan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan saat transaksi BBM bersubsidi.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU akan menentukan bentuk sanksi. Pertamina dapat memberikan peringatan, sementara pelanggaran tertentu bisa berujung pada penghentian sementara penyaluran BBM subsidi. Pertamina dapat memberikan peringatan, sementara pelanggaran tertentu bisa berujung pada penghentian sementara penyaluran BBM subsidi. “Kami juga mengajak masyarakat maupun aparat hukum untuk sama-sama mengawasi apabila ada dugaan pelanggaran,” ujar Isfahani.
Pengawasan bersama tersebut dinilai penting agar BBM bersubsidi yang jumlahnya terbatas tetap diterima konsumen sesuai peruntukannya.
Editor: Aspian Nur