23 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP, Ketua DPRD Kukar Pertanyakan Pengawasan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut menyoroti 23 pelajar yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar pada Senin (28/9/2026).
Saat petugas mendatangi sebuah kafe, para pelajar tersebut kedapatan bermain gim daring dan menggunakan rokok elektrik atau vape. Aktivitas itu berlangsung ketika jam pelajaran sekolah masih berjalan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, perilaku pelajar yang berada di luar sekolah saat jam belajar perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi pihak sekolah maupun orang tua.
“Saya ingin saat jam sekolah murid-murid wajib harus ada di kelas, wajib belajar dan peran guru harus ditingkatkan lagi sebagai pengajar sekaligus memantau para murid-muridnya agar kejadian itu tak terulang,” kata Yani, Rabu (30/9/2026).
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan sekolah dan kepedulian orang tua sehingga puluhan siswa bisa keluyuran bebas di luar area pendidik. Ia memperingatkan agar perilaku tersebut tidak menjadi tren yang dianggap normal oleh pelajar lain.
“Kalau kedapatan ada di kafe, berarti kan ada masalah. Kita pertanyakan tanggung jawab sekolah seperti apa, termasuk peran orang tua bagaimana. Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harusnya belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa?,” tegasnya.
Tidak hanya menyasar internal sekolah, dirinya juga melayangkan peringatan keras kepada para pemilik atau pengelola kafe dan restoran di Tenggarong.
Ia mengutuk keras pemilik usaha yang nekat melayani pelanggan berseragam saat jam sekolah masih aktif. Menurutnya, tindakan tersebut sama saja dengan mendukung anak-anak merusak masa depan mereka sendiri.
“Kita ingin yang punya kafe atau restoran tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang sekolah. Kalau kafe itu memperbolehkan sama saja artinya bahwa mereka memfasilitasi murid untuk nongkrong. Itu enggak boleh dilakukan,” tutupnya.
Diketahui, penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang gerah melihat perilaku para pelajar tersebut. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, membeberkan alasan di balik aksi para siswa ini.
“Jumlah yang terjaring tadi ada 23 orang di beberapa tempat ngopi di Tenggarong. Alasannya macam-macam, tetapi intinya mereka malas untuk sekolah,” ungkap Awang Indra.
Seluruh pelajar yang terjaring langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Kukar untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan disiplin. Sebagai efek jera, Satpol PP langsung memanggil pihak manajemen sekolah ke kantor sebelum para siswa tersebut dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Editor: Erwin










