Rabu, 05/08/2026
Rabu, 05/08/2026
Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
Rabu, 05/08/2026

Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 2.496 pekerja terdampak PHK, melampaui total kasus sepanjang 2025.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tekanan operasional yang dialami sejumlah perusahaan di Kukar. Sektor pertambangan batu bara yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah tercatat sebagai sektor yang paling banyak terdampak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyebut ada puluhan perusahaan telah melakukan pengurangan tenaga kerja akibat kondisi usaha yang tidak stabil.
“Sejauh ini ada sekitar 40 perusahaan (PHK karyawan). Untuk tenaga kerja sampai di Juli 2026 kemarin sebanyak 2.496 orang,” kata Dendy, Rabu (5/8/2026).
Lanjutnya, jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga Juli 2026 telah melampaui angka sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 2.200 orang. Padahal, tahun berjalan baru memasuki bulan ketujuh.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari penyesuaian operasional yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang akibat kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat.
Sebelum mengambil langkah PHK, sejumlah perusahaan disebut telah melakukan berbagai upaya efisiensi, mulai dari pengurangan fasilitas pekerja, penghentian sementara aktivitas kerja, hingga penyesuaian penempatan karyawan.
“Itu strategi perusahaan melakukan pengurangan, tak ada lembur, kemudian dirumahkan serta mutasi. Setelah mutasi baru yang terakhir di PHK. Ini jadi solusi terakhir mereka,” ungkapnya.
Kini, Distransnaker Kukar sedang berkoordinasi meminta kebijakan pelonggaran aturan kepada pemerintah pusat lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait keajaiban relaksasi RKAB agar perusahaan bisa bernapas kembali.
Pemerintah daerah akan mengawal pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan gratis selama enam bulan.
Editor: Erwin
Rabu, 05/08/2026
Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
TERPOPULER