Rabu, 05/08/2026
Rabu, 05/08/2026
Jalan usaha tani yang belum tersentuh perbaikan di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Rabu, 05/08/2026

Jalan usaha tani yang belum tersentuh perbaikan di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Petani hortikultura di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan sepanjang dua kilometer yang menjadi akses utama pengangkutan hasil panen.
Jalan tersebut dilaporkan rusak parah sehingga kerap menghambat distribusi. Kendaraan pengangkut hasil panen sering amblas dan terjebak di tengah lintasan, terutama saat kondisi jalan berlumpur.
“Kalau musim hujan, jalan ini sangat sulit dilewati. Kendaraan sering terjebak di lumpur sehingga kami kesulitan mengeluarkan hasil pertanian. Akibatnya biaya angkut menjadi lebih mahal dan hasil panen juga bisa terlambat dipasarkan,” kata salah satu petani hortikultura, Jamaluddin, Rabu (5/8/2026).
Mandeknya perbaikan jalan ini bukan tanpa alasan. Akses jalan tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Status lahan ini membuat pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengucurkan anggaran perbaikan.
Petani sangat berharap Pemkab Kukar mau turun tangan menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan.
“Kami harap ada solusi dari pemerintah daerah, agar bisa berkoordinasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jalan ini sangat penting bagi petani,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek, warga sempat mengusulkan bantuan kendaraan operasional roda empat yang mampu menerjang medan lumpur Jahab agar rantai pasok pangan tidak terputus.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, menjelaskan, pembangunan infrastruktur hanya bisa dilakukan jika status lahannya milik pemerintah.
“Kalau itu jalan HGU, kami tidak bisa membangun jalan usaha tani,” tegas Rifani.
Ia juga menanggapi terkait usulan pengadaan kendaraan double gardan untuk kelompok tani, Rifani juga menyatakan permohonan maaf karena tidak bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi atau payung hukum yang melegalkan pemerintah membelikan kendaraan operasional untuk warga.
Editor: Erwin
Rabu, 05/08/2026
Jalan usaha tani yang belum tersentuh perbaikan di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER