Kamis, 30/07/2026

Polemik Insentif Guru Swasta, Bupati Kukar Tegaskan Bukan Keinginan Pemkab

Kamis, 30/07/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polemik Insentif Guru Swasta, Bupati Kukar Tegaskan Bukan Keinginan Pemkab

Kamis, 30/07/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Gelombang protes puluhan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait kewajiban pengembalian dana insentif tahun 2025 terus bergulir. 

Menyikapi persoalan itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kebijakan pengembalian dana tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Aulia mengaku tidak mengetahui secara rinci awal persoalan tersebut karena terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Ia menyebut, polemik ini berkaitan dengan persoalan administratif pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Kurang paham, karena itu terjadi sebelum kami menjabat,” ungkap Aulia, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Kukar tidak memiliki pilihan selain menjalankan rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, temuan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum ditetapkan, BPK telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

“Kalau itu menjadi temuan BPK, ya harus dikembalikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Aulia meminta masyarakat khususnya para guru swasta yang terdampak untuk melihat persoalan ini secara objektif. 

Ia berharap tidak ada pengiringan opini negatif yang menyudutkan Pemkab Kukar seolah bertindak semena-mena terhadap nasib kepala sekolah swasta.

“Ya, mau tidak mau. Bukan maunya kami. Ini temuan. Jadi jangan salah paham. Jangan sampai muncul isu yang digiring kalau pemerintah daerah yang menyuruh guru mengembalikan. Tidak, ini menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada saat pemeriksaan kemarin,” tegasnya.

Pemerintah daerah saat ini hanya menjadi perpanjangan tangan untuk menjalankan mekanisme pengembalian dana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah melalui proses konfirmasi, ada temuan. Kita menindaklanjuti temuan itu melalui proses pengembalian. Bukan maksudnya tiba-tiba Pemkab menyuruh guru mengembalikan uang,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Polemik Insentif Guru Swasta, Bupati Kukar Tegaskan Bukan Keinginan Pemkab

Kamis, 30/07/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait