Rabu, 29/07/2026

Ditolak Desa dan Kecamatan, Investor Luar Tetap Nekat Tambang Emas Ilegal di Tabang, Polisi Sita Alat Berat

Rabu, 29/07/2026

Ilustrasi polisi sita barang bukti alat berat penambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ditolak Desa dan Kecamatan, Investor Luar Tetap Nekat Tambang Emas Ilegal di Tabang, Polisi Sita Alat Berat

Rabu, 29/07/2026

logo

Ilustrasi polisi sita barang bukti alat berat penambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat di wilayah Tabang Hulu, Kecamatan Tabang, kini resmi masuk dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian. 

Langkah hukum ini diambil menyusul laporan masyarakat dan para aktivis terkait dugaan mobilisasi alat berat secara ilegal yang sempat viral di berbagai media.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak kecamatan setempat telah menggelar bedah kasus untuk mengusut sengkarut pertambangan tersebut.


Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) Erwin mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, kepala desa (kades) dan camat setempat mengaku tidak mengetahui secara persis masuknya aktivitas alat berat tersebut. Terdapat investor luar yang datang dan melakukan kerja sama operasional dengan pihak oknum lokal. "Ternyata operasional mereka juga tidak mengantongi izin spesifik tentang penambangan," ungkap Erwin, Rabu (29/7/2026).


Pihak perusahaan sebenarnya sempat mengajukan izin untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS), bukan izin penambangan. Namun, permohonan tersebut secara tegas telah ditolak oleh pihak pemerintahan desa maupun kecamatan. Meski telah ditolak berulang kali, pihak investor tetap nekat melakukan aktivitas pengerukan secara ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Selain itu, pihak investor sempat menyampaikan rencana kepada desa untuk mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kendati demikian, regulasi dari DPMPTSP menegaskan status izin tersebut tidak akan melegalkan alat berat mereka. "Kami sudah bedah bersama DPMPTSP. Perlu dicatat, kalaupun izin IPR itu nanti keluar, aturan tetap tidak membolehkan penggunaan alat berat. Jadi, aktivitas penambangan yang mereka siapkan sekarang jelas menyalahi aturan," ucap Erwin.

DPRD menjadwalkan akan segera turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat guna meninjau lokasi dan mengukur seberapa luas area lahan rakyat yang telah dirusak oleh alat berat tersebut. Langkah ini krusial karena wilayah tersebut merupakan sumber penghasilan utama bagi masyarakat lokal. Berdasarkan data dari pihak kecamatan, sekitar 90 persen masyarakat Tabang Hulu menggantungkan hidup dari penambangan tradisional atau mendulang. "Pertambangan tradisional warga selama ini tidak merusak lingkungan karena hanya menggunakan metode dulang atau mesin alkon kecil. Lingkungan mulai rusak sejak alat berat ini masuk secara tiba-tiba dengan dalih yang dimanipulasi," tambahnya.

Saat ini seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi telah ditahan dan diamankan oleh jajaran Polres. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan belum bisa memberikan keterangan gamblang ke publik mengenai asal investor maupun identitas pihak yang terlibat. "Ada norma dan kaidah penyelidikan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dibuka sekarang demi mencegah para pelaku atau aktor intelektualnya melarikan diri," tutup Erwin.

Editor: Aspian Nur

Ditolak Desa dan Kecamatan, Investor Luar Tetap Nekat Tambang Emas Ilegal di Tabang, Polisi Sita Alat Berat

Rabu, 29/07/2026

Ilustrasi polisi sita barang bukti alat berat penambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait