Selasa, 28/07/2026

Empat Agenda Paripurna DPRD Kukar Ditunda karena Tidak Kuorum, Ketua DPRD Minta Fraksi Bertanggung Jawab

Selasa, 28/07/2026

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (heri/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Agenda Paripurna DPRD Kukar Ditunda karena Tidak Kuorum, Ketua DPRD Minta Fraksi Bertanggung Jawab

Selasa, 28/07/2026

logo

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (heri/korankaltim.com)

Penulis : Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Empat agenda penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berlangsung Senin malam (27/7/2026) tadi harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD hanya 10 anggota yang hadir sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan tata tertib yang mewajibkan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, penundaan dilakukan karena seluruh mekanisme persidangan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. 

“Yang hadir tadi hanya 10 orang, sementara untuk memenuhi kuorum dibutuhkan minimal dua pertiga dari total 45 anggota DPRD. Karena tidak kuorum, rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan dan kami tunda besok (hari ini),” kata Yani kepada awak media usai memimpin rapat paripurna yang diakhiri pada pukul 23.00 WITA. 

Sebelum ditunda, DPRD Kukar telah menjadwalkan empat agenda paripurna yakni perubahan jadwal kegiatan DPRD Bulan Juli 2026, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. 

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan agenda yang wajib diselesaikan karena menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Dokumen tersebut juga telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus ditetapkan melalui peraturan daerah sebelum tahapan pembahasan anggaran berikutnya. Yani mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran sejumlah fraksi besar termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang hanya dihadirinya seorang diri serta Fraksi Golkar yang tidak mengirimkan satu pun anggotanya. 

Sementara fraksi lain seperti PAN, NasDem, PKB, dan perwakilan Gerindra tercatat hadir. “Sampai saat ini kami belum mengetahui alasan ketidakhadiran teman-teman fraksi. Pembahasan di Badan Anggaran sebenarnya berjalan lancar dan tidak ada persoalan. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan apa penyebabnya,” ungkapnya. 

Menghadiri rapat paripurna merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Apabila ada anggota atau fraksi yang berhalangan hadir, seharusnya menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pimpinan DPRD. 

“Kalau tidak hadir tanpa alasan tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Minimal harus ada surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Kami perlu mengetahui alasan ketidakhadiran anggota maupun fraksi,” tegasnya. 

Kalau rapat paripurna hari Selasa (28/7/2026) ini kembali tidak memenuhi kuorum, pimpinan DPRD akan menyurati fraksi terkait bahkan dapat diteruskan kepada partai politik sebagai bentuk penegakan tata tertib dan peraturan perundang-undangan. 

“Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan kewajibannya. Forum paripurna adalah tempat untuk menerima atau menolak suatu kebijakan, bukan di luar sidang. Semua anggota yang dipilih rakyat harus bertanggung jawab melalui mekanisme yang telah diatur,” sebut Yani. 

Penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ditargetkan rampung sebelum akhir Juli 2026. Hal itu menjadi syarat penting agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar dapat segera melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Murni Tahun Anggaran 2027. 

“Targetnya akhir bulan ini sudah harus disepakati. Kunci untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 adalah penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025,” tutup Yani. 

Editor: Aspian Nur

Empat Agenda Paripurna DPRD Kukar Ditunda karena Tidak Kuorum, Ketua DPRD Minta Fraksi Bertanggung Jawab

Selasa, 28/07/2026

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (heri/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait