Jumat, 24/07/2026

TPP 2025 Diminta Dikembalikan, Kepsek Swasta Kukar: Kami Tidak Punya Sumber Dana

Jumat, 24/07/2026

Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

TPP 2025 Diminta Dikembalikan, Kepsek Swasta Kukar: Kami Tidak Punya Sumber Dana

Jumat, 24/07/2026

logo

Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mewajibkan pengembalian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) non-ASN tahun 2025 memicu penolakan dari kepala sekolah swasta.

Para kepala sekolah (kepsek) yang terdampak mendatangi Kantor DPRD Kukar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (23/7/2026). Mereka menyampaikan keberatan secara langsung terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dan memberatkan tersebut.

Dalam forum itu, para kepsek menegaskan penolakan terhadap kewajiban pengembalian TPP, karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta berpotensi merugikan tenaga pendidik non-ASN.

“Kami tegas meminta agar tidak diwajibkan mengembalikan uang tunjangan itu. Menurut hasil pemeriksaan disebutkan belum ada payung hukumnya. Tapi, mencari dasar hukum bukanlah kewenangan kami,” kata Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, Jumat (24/7/2026).
Ibrahim menyoroti persoalan mendasar yang membuat sekolah swasta berada dalam posisi terjepit.

Berbeda ASN yang memiliki gaji tetap, kepala sekolah swasta tidak memiliki sumber penghasilan pasti yang bisa diandalkan.

Tunjangan sebesar Rp2,5 juta per bulan, sebelum dipotong pajak tidak diterima penuh selama 12 bulan.

“Ini kami gunakan bukan untuk foya-foya atau operasional sekolah, tapi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga kami,” ungkapnya.

Kasus ini memanas setelah Inspektorat Kukar mengendus adanya kekosongan hukum dan mulai memanggil para kepsek untuk dimintai keterangan. 

Mewakiki suara kepala sekolah, Ibrahim mendesak Pemkab Kukar bertanggung jawab atas blunder hukum yang mereka buat agar tidak mengorbankan nasib para tenaga pengajar.

“Kami tidak punya sumber dana lain. Tidak ada gaji pokok yang bisa dipotong untuk mengembalikan uang itu. Kalau harus mengembalikan, dananya dari mana. Jangan sampai seluruh beban ditanggung kepada kami, karena ini bukan sepenuhnya kesalahan kami,” tegasnya.

Dirinya berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera duduk bersama mencari jalan keluar yang bijaksana tanpa membebani tenaga pendidik swasta.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara keterbukaan dan ada solusi terbaik,” tutupnya.

Editor: Erwin

TPP 2025 Diminta Dikembalikan, Kepsek Swasta Kukar: Kami Tidak Punya Sumber Dana

Jumat, 24/07/2026

Ilustrasi. (Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait