Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
RDP DPRD terkait temuan BPK terhadap upaya tindakan pengembalian uang insentif/honorarium guru dan kepala sekolah swasta. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Rabu, 22/07/2026

RDP DPRD terkait temuan BPK terhadap upaya tindakan pengembalian uang insentif/honorarium guru dan kepala sekolah swasta. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), M Andi Faisal, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan karut-marut penyaluran insentif kepala sekolah di Kukar.
Dalam forum rapat klarifikasi terbaru, terungkap adanya ketidakpastian payung hukum serta indikasi pemotongan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Andi Faisal menyatakan ratusan kepala sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP saat ini menjadi korban dari sistem yang salah dan tekanan psikologis. Banyak tenaga pendidik merasa ketakutan karena ancaman pidana penjara jika tidak mengembalikan uang insentif yang telah mereka terima.
Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi yang sedang berjalan bersama Inspektorat, DPRD Kukar menemukan banyak kejanggalan dalam durasi penyaluran dana tersebut.
“Ada kepala sekolah yang hanya menerima insentif selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, hingga 12 bulan. Nilai insentif yang seharusnya diterima utuh diduga telah dipangkas oleh oknum di luar potongan pajak resmi,” ungkap Andi, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, ditemukan kasus transfer ganda di mana para guru diminta mengembalikan kelebihan dana, namun dana tersebut justru disetor ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening Dinas Pendidikan Kukar.
“Ini adalah kejahatan di dunia pendidikan Kukar yang harus dibongkar. Yang salah bukan bapak-ibu guru atau kepala sekolah. Mereka tidak salah menerima insentif karena itu hak mereka, hanya saja selama ini ternyata tidak didasari aspek legal hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nilai insentif yang menjadi objek pemeriksaan bervariasi berdasarkan jenjangnya, PAUD/TK sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta, estimasi Rp1 juta per bulan. SD, sekitar Rp20 juta. SMP, sekitar Rp24 juta estimasi Rp2,4 juta per bulan sebelum dipotong pajak.
Fakta di lapangan juga menunjukkan sisi kemanusiaan yang memprihatinkan. Mayoritas kepala sekolah, terutama di sekolah swasta, menggunakan uang insentif tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Dana itu, kata dia, justru diputar kembali untuk menutupi gaji guru honorer yang kecil serta membiayai operasional sekolah yang mendesak.
DPRD Kukar meminta Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata hukum kaku, melainkan menonjolkan sisi kemanusiaan.
Andi Faisal berharap para kepala sekolah tidak dibebankan kewajiban pengembalian dana, melainkan mencari formula solusi terbaik bagi para korban.
“Kami meminta penegak kebijakan melihat sisi kemanusiaannya. Bagaimana warga Kukar bisa pintar kalau guru dan kepala sekolahnya tersandung masalah yang bukan berasal dari kesalahan mereka sendiri, Kalau mau disalahkan, salahkan oknum yang bermain,” tambahnya.
Saat ini, proses verifikasi data total guru yang terdampak masih terus berjalan di Inspektorat. DPRD Kukar akan terus mendampingi para guru dan berencana mengambil langkah taktis selanjutnya setelah seluruh pengumpulan data rampung pada akhir Juli 2026.
“Kami mengimbau para guru untuk tetap tenang dan fokus mengajar demi mencerdaskan generasi muda Kukar,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 22/07/2026
RDP DPRD terkait temuan BPK terhadap upaya tindakan pengembalian uang insentif/honorarium guru dan kepala sekolah swasta. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER